Rabu, 25 Februari 2015



Banyak yang berpendapat bahwa bukti pembayaran dengan UP dengan nilai 0-50 juta haruslah kuitansi, tidak bisa dengan bukti pembelian/nota/invoice saja. Padahal menurut Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahannya junto PMK 190 tahun 2012, bukti pembelian/nota/invoice juga bisa digunakan sekaligus sebagai bukti pembayaran. Yang mengemukaan bahwa kuitansi mutlak sebagai bukti pembayaran salah satu alasannya adalah pengenaan materai. Berikut admin sampaikan surat Dirjen Pajak mengenai pengenaan bea materai atas bukti pembelian/nota/invoice tersebut :



DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
________________________________________________________
                                                                        19 Januari 2001
 
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 73/PJ.533/2001
 
TENTANG
 
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2000
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 12 September 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
 
1. Dalam surat tersebut Saudara mohon penegasan tentang pengenaan Bea Meterai atas faktur penjualan (invoice).
2.        Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai, diatur hal-hal sebagai berikut :     
2.1. Dokumen yang berbentuk surat yang menyebutkan penerimaan uang dengan harga nominal 
         sampai dengan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak dikenakan Bea Meterai.     
2.2. Dokumen yang berbentuk surat yang menyebutkan penerimaan uang dengan harga nominal 
         lebih dari Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,- 
         (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).     
2.3. Dokumen yang berbentuk surat yang menyebutkan penerimaan uang dengan harga nominal 
         lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar 
         Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah).     
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :     
    3.1.Faktur penjualan (invoice) tidak dikenakan Bea Meterai sepanjang tidak digunakan sebagai 
         tanda bukti penerimaan uang.     
    3.2. Dalam hal Faktur Penjualan (invoice) digunakan juga sebagai tanda bukti penerimaan uang, 
         maka atas faktur penjualan (invoice) tersebut dikenakan Bea Meterai dengan batasan harga 
         nominal sebagai berikut :     
-   Yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh 
           ribu rupiah) tidak dikenakan Bea Meterai.     
-   Yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu 
           rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai 
           dengan tarif sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
         -  Yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 
           dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah).     
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
 
 
 
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Plh. Direktur PPN dan PTLL
 
ttd.
 
Winarto Suhendro
NIP 060055191
 
 
Tembusan:
1.    Direktur Jenderal Pajak
2.    Direktur Peraturan Perpajakan



Sumber : http://kanwiljogja.pajak.go.id/

penjelasan bukti pembelian dan bukti pembayaran akan admin unggah di pos Sinkronisasi Bukti Pembayaran dan Bukti Perjanjian

3 komentar:

  1. maaf pak, semisal sekarang retail/toko mengeluarkan struk pembelian yg jumlahnya diatas 500,000 apakah wajib menyertakan ,materai. ?thx

    BalasHapus
  2. maaf pak, semisal sekarang retail/toko mengeluarkan struk pembelian yg jumlahnya diatas 500,000 apakah wajib menyertakan ,materai. ?thx

    BalasHapus
  3. Apakah pembayaran tagihan telpon dari Telkom harus pakai Materai

    BalasHapus