Sejak artikel Bukti Perjanjian dan Bukti Pembayaran diterbitkan banyak tanggapan yang disampaikan kepada saya.
Saya tangkap ada beberapa yang merasa keberatan dengan ketimpangan antara
kemudahan disisi bukti
perjanjian dibandingkan
disisi bukti
pembayaran.
Salah satu poin pentingnya sehubungan dengan digunakannya
metode pembayaran langsung (LS) untuk belanja modal. Seperti dituangkan dalam
SE.900/316/BAKD tentang pedoman sistem dan prosedur penatausahaan dan
akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah, yang diterbitkan
oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan
Daerah 6.5.4.Langkah-Langkah Teknis poin 2. Mengelompokkan pembelian barang dan jasa modal,
maupun penggajian dan tunjangan (LS).
Dari ini kemudian muncul skema yang saya tampilkan dalam
artikel Bukti Perjanjian dan Bukti Pembayaran.
Tabel Perbandingan
Perpres 54/2010
|
Permendagri 13/2006
|
||
Nilai Pengadaan
|
Bukti Perjanjian
|
Belanja Barang/Jasa
|
Bukti Pembayaran
|
s/d 10jt
|
Nota/Kuitansi/SPK/SP
|
·
Non
Modal
|
·
Nota / Kuitansi/ SPK/SP
|
10jt s/d 50jt
|
Kuitansi/SPK/SP
|
·
Modal
|
·
SPK/SP
|
50jt s/d 200jt
|
SPK/SP
|
||
Di atas 200jt
|
SP
|
Tabel Sinkronisasi
Nilai Belanja
|
Jenis Belanja
Barang/Jasa |
Bukti Perjanjian/Bukti Pembayaran
|
s/d 10jt
|
Non Modal
|
Nota / Kuitansi/SPK/SP
|
s/d 10jt
|
Modal
|
SPK/SP
|
10jt s/d 50jt
|
Non Modal
|
Kuitansi/SPK/SP
|
10jt s/d 50jt
|
Modal
|
SPK/SP
|
50jt s/d 200jt
|
Semua
|
SPK/SP
|
Di atas 200jt
|
Semua
|
SP
|
Seperti yang juga saya tuliskan sebelumnya SE.900/316/BAKD menyebutkan bahwa Pedoman Sistem dan
Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah merupakan dokumen yang dinamis (live documents), yang artinya
akan senantiasa diperbaharui (up date), dan Pemerintah Daerah dapat menyesuaikannya sesuai
kondisi daerah masing-masing dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sekarang tergantung pada daerah apakah berani membuat
aturan yang berbeda?
Pertanyaan ini sebenarnya bisa
terjawab dengan terbitnya Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam
Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Meski PMK ini
berlaku untuk K/L/I namun sebagai benchmark buat daerah untuk menerapkannya, terbuka luas. Tentunya
dengan terlebih dahulu menyusun atau mengubah Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah atau Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembayaran
dalam Rangka Pelaksanaan APBD. File lengkap PMK 190/PMK.05/2012 dapat didownload pada menu box.net
Samsul Ramli’s File/Peraturan keuangan.
Hal krusial terkait sinkronisasi Perpres
54/2010 dan seluruh perubahannya dengan mekanisme keuangan adalah terdapatnya klausul tata cara pembayaran pada PMK 190/PMK.05/2012 yang telah disesuaikan dengan
Perpres 70/2012.
Klausul yang saya maksud terdapat pada
Mekanisme Pembayaran dengan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Pasal 43 ayat 3 dan 5.
·
UP
digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker dan
membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran
LS.
·
UP
merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang
dapat dimintakan penggantiannya (revolving).
·
Pembayaran
dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu)
penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
·
Pada
setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP yang ada pada Kas
Bendahara Pengeluaran/BPP paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah).
·
UP
dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran:
o
Belanja
Barang;
o
Belanja
Modal; dan
o
Belanja
Lain-lain.
Maka kemudian tabel yang saya buat pada artikel Bukti Perjanjian dan Bukti Pembayaran dapat diubah menjadi :
Tabel Perbandingan
Perpres 54/2010
|
PMK 190/PMK.05/2012
|
||
Nilai Pengadaan
|
Bukti Perjanjian
|
Belanja Barang/Jasa
|
Bukti Pembayaran
|
s/d 10jt
|
Nota/Kuitansi/SPK/SP
|
·
Non
Modal s/d 50 juta
|
·
Nota
/ Kuitansi/ SPK/SP*
|
10jt s/d 50jt
|
Kuitansi/SPK/SP
|
·
Modal
s/d 50 juta
|
·
Nota
/ Kuitansi/ SPK/SP
|
50jt s/d 200jt
|
SPK/SP
|
Belanja
Barang/Jasa diatas 50 juta
|
·
SPK/SP
|
Di atas 200jt
|
SP
|
Tabel Sinkronisasi
Nilai Belanja
|
Bukti Perjanjian/Bukti Pembayaran
|
s/d 10jt
|
Nota / Kuitansi/SPK/SP
|
10jt s/d 50jt
|
Kuitansi/SPK/SP
|
10jt s/d 50jt
|
SPK/SP
|
50jt s/d 200jt
|
SPK/SP
|
Di atas 200jt
|
SP
|
Dengan skema ini maka proses
pengadaan langsung akan memenuhi tujuan dari kebijakan penyederhanaan aturan
dan tata cara. Hanya saja, sekali lagi, ini tergantung kepada masing-masing
daerah apakah mau melakukan perubahan kebijakan daerah tentang peraturan
pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan dengan PMK 190/PMK.05/2012. Mari dikampanyeken bersama
dimasing-masing daerah. Sebagai catatanPMK 190/PMK.05/2012 berlaku sejak
1 Januari 2013.
Sumber : samsulramli.com
0 komentar:
Posting Komentar