Prosedur Pengadaan Langsung.
Pengadaan
langsung dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Pelaksana pengadaan langsung adalah Pejabat
Pengadaan.
2. Jenis, model, dan spesifiksasi teknis barang
ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
3.
Pengadaan dengan nilai lebih dari Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
menggunakan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
4. Bukti pembelian yang digunakan adalah:
a. Untuk
barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya:
- sampai dengan Rp10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah) tidak harus kuitansi, dapat menggunakan bukti pembelian seperti faktur,
nota dsb.
- di atas Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan
Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) menggunakan kuitansi.
- di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan
Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK).
b. untuk
jasa konsultansi sampai dengan Rp50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah)
menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK).
Proses pengadaan barang/jasa pemerintah
dibedakan berdasarkan nilai paket pengadaan.
a) Pengadaan dengan nilai sampai dengan
Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) hanya untuk barang/pekerjaan
konstruksi/jasa lainnya, dilakukan oleh Pejabat Pengadaan dengan cara: membeli
langsung kepada penyedia (umumnya penyedia perseorangan). tidak memerlukan
Harga Perkiraan Sendiri (HPS). negosiasi secara lisan. bukti transaksi
sekaligus bukti pembayaran tidak harus kuitansi, cukup berupa bukti pembelian
seperti faktur, nota, dsb. persyaratan kualifikasi penyedia, untuk barang dan
jasa lainnya tidak diperlukan.
b) Pengadaan
dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk jasa
konsultansi, di atas Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan
Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa
lainnya dilakukan oleh Pejabat Pengadaan dengan cara: membeli langsung kepada
penyedia. menggunakan Harga Perkiraan sendiri (HPS). negosiasi secara lisan,
kesepakatan harga paling tinggi sama dengan harga dalam rincian HPS. bukti
transaksinya, untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya menjadi satu
dengan bukti pembayaran menggunakan kuitansi, untuk jasa konsultansi bukti
transaksi menggunakan SPK dan bukti pembayarannya menggunakan kuitansi.
persyaratan kualifikasi penyedia, untuk barang dan jasa lainnya tidak harus
terpenuhi.
c) Pengadaan
dengan nilai di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan
Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) hanya untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa
lainnya, dilakukan oleh Pejabat Pengadaan dengan cara: membeli langsung kepada
penyedia. memerlukan penawaran tertulis, untuk itu Pejabat Pengadaan meminta
penyedia mengajukan surat penawaran. menggunakan Harga Perkiraan sendiri (HPS).
negosiasi dituangkan dalam Berita Acara, kesepakatan harga paling tinggi sama
dengan harga dalam rincian HPS. bukti transaksi menggunakan SPK, bukti
pembayarannya menggunakan kuitansi. persyaratan kualifikasi penyedia, untuk
barang dan jasa lainnya tidak harus terpenuhi.
0 komentar:
Posting Komentar