Rabu, 04 Maret 2015

Prosedur Pengadaan Langsung.

Pengadaan langsung dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1.  Pelaksana pengadaan langsung adalah Pejabat Pengadaan.
2.  Jenis, model, dan spesifiksasi teknis barang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
3. Pengadaan dengan nilai lebih dari Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) menggunakan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
4.   Bukti pembelian yang digunakan adalah:
      a.   Untuk barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya:
           -    sampai dengan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tidak harus kuitansi, dapat menggunakan bukti pembelian seperti faktur, nota dsb.
-  di atas Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) menggunakan kuitansi.
-  di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK).
      b.   untuk jasa konsultansi sampai dengan Rp50.000.000,- (lima puluh juta  
            rupiah) menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK).
     Proses pengadaan barang/jasa pemerintah dibedakan berdasarkan nilai paket pengadaan.
     a) Pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) hanya untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, dilakukan oleh Pejabat Pengadaan dengan cara: membeli langsung kepada penyedia (umumnya penyedia perseorangan). tidak memerlukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). negosiasi secara lisan. bukti transaksi sekaligus bukti pembayaran tidak harus kuitansi, cukup berupa bukti pembelian seperti faktur, nota, dsb. persyaratan kualifikasi penyedia, untuk barang dan jasa lainnya tidak diperlukan.
        b)   Pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk jasa konsultansi, di atas Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dilakukan oleh Pejabat Pengadaan dengan cara: membeli langsung kepada penyedia. menggunakan Harga Perkiraan sendiri (HPS). negosiasi secara lisan, kesepakatan harga paling tinggi sama dengan harga dalam rincian HPS. bukti transaksinya, untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya menjadi satu dengan bukti pembayaran menggunakan kuitansi, untuk jasa konsultansi bukti transaksi menggunakan SPK dan bukti pembayarannya menggunakan kuitansi. persyaratan kualifikasi penyedia, untuk barang dan jasa lainnya tidak harus terpenuhi.
      c)   Pengadaan dengan nilai di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) hanya untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, dilakukan oleh Pejabat Pengadaan dengan cara: membeli langsung kepada penyedia. memerlukan penawaran tertulis, untuk itu Pejabat Pengadaan meminta penyedia mengajukan surat penawaran. menggunakan Harga Perkiraan sendiri (HPS). negosiasi dituangkan dalam Berita Acara, kesepakatan harga paling tinggi sama dengan harga dalam rincian HPS. bukti transaksi menggunakan SPK, bukti pembayarannya menggunakan kuitansi. persyaratan kualifikasi penyedia, untuk barang dan jasa lainnya tidak harus terpenuhi.

Sumber : Balai Diklat Keuangan Palembang

0 komentar:

Posting Komentar